Pemindahan Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Formulir permohonan pemindahan Wajib Pajak
  2. Fotocopy KTP (pastikan bahwa alamat yang tertera pada KTP merupakan alamat yang baru)
  3. 4. Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pemindahan Wajib Pajak secara tertulis: 1) secara langsung; 2) melalui pos; atau 3) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, disampaikan ke KPP/KP2KP sesuai wilayah kerja (KPP Terdaftar Lama atau KP2KP).
  2. Wajib Pajak orang pribadi dapat menyampaikan permohonan pemindahan Wajib Pajak ke KPP baru.
  3. Petugas pada KPP lama akan meneliti kelengkapan berkas, jika sudah lengkap petugas akan melakukan proses pemindahan Wajib Pajak.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Wajib Pajak

Kring Pajak (021) 1500200

Saluran resmi KPP Pratama Surabaya Krembangan:
email: kpp.605@pajak.go.id
; Telegram Pelayanan: 08211 8888 605



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store