Pendaftaran Lembaga Kerjsama Bipartit

  1. Surat Permohonan
  2. Berita acara pembentukan lemabaga kerjasama bipartit
  3. Susunan Pengurus LKS Bipartit
  4. FC. Bukti Pembayaran terakhir BPJS Ketenagakerjaan
  5. FC. Bukti Pembayaran terakhir BPJS Kesehatan
  6. FC. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan

  1. Permohonan diajukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru;
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kabid PHI & Jamsostek untuk memproses permohonan;
  3. Mediator HI melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dan materi LKS Bipartit;
  4. Apabila permohonan dan kelengkapannya telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka dibuatkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru ;
  5. Konsep SK Pendaftaran LKS Bipartit diserahkan Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  6. Pemberian nomor SK;
  7. SK Pendaftaran yang sudah ditandatangani dan diberi nomor disampaikan ke pemohon.

7 Hari kerja jika dokumen persyaratan telah lengkap dan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pendaftaran Lembaga Kerjasama Bipartit

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Lembaga Kerjsama Bipartit "