Permohonan EFIN

  • Orang Pribadi
    1. Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
    2. Asli dan Fokotopi NPWP
    3. Asli dan Fokotopi KTP
  • Badan
    1. Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap, ditandatangani, dan di stempel
    2. Asli dan Fokotopi NPWP Badan
    3. Asli dan Fokotopi KTP Pengurus
    4. Asli dan Fokotopi NPWP Pengurus

  1. Wajib Pajak menyampaikan formulir Aktivasi EFIN secara langsung tanpa diwakilkan/dikuasakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan bagi Wajib Pajak Badan dapat dikuasakan pemberian berkas permohonan dan pengambilan EFIN dengan Surat Kuasa Khusus PMK-229.
  2. Formulir disampaikan ke alamat KPP terdekat untuk WP Orang Pribadi, dan bagi WP Badan harus ke KPP terdaftar
  3. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  4. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya kepada petugas
  5. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT mencetak Nomor EFIN.
  6. Wajib Pajak mendapatkan Nomor EFIN yang diserahkan oleh petugas dan menandatangani tanda terima EFIN
  7. Proses Selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya. 

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : (031) 8483198, 8483196

2. Email : kpp.615@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut

4. Twitter : @pajaksbyrungkut

5. Instagram : @pajaksbyrungkut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store