Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pencabutan PKP
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0374) 43227
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya.
8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : (031) 8483198, 8483196
2. Email : kpp.615@pajak.go.id
3. Facebook : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut
4. Twitter : @pajaksbyrungkut
5. Instagram : @pajaksbyrungkut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store