Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Orang Pribadi
    1. Asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
    2. Fotokopi NIB dan SK Kemenkumham
    3. Fotokopi KTP dan NPWP
  • Badan
    1. Asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
    2. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Terakhir Perusahaan
    3. Fotokopi KTP dan NPWP Direktur

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas TPT
  3. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  4. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan BPS yang disampaikan oleh petugas
  6. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  7. Proses selesai

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara  lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pencabutan PKP

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya. 

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : (031) 8483198, 8483196

2. Email : kpp.615@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut

4. Twitter : @pajaksbyrungkut

5. Instagram : @pajaksbyrungkut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"