Pelayanan Eksekutif

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  1. Pasien Peserta BPJS / JKN (kecuali peserta penerima bantuan iuran dan peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah) : 1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport), 2. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/Resume Medis, 3. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP), 4. Bersedia membayar selisih biaya pelayanan atau tambahan biaya iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Pasien Jaminan Umum/Pribadi/Jaminan Perusahaan/Asuransi Kesehatan Swasta : 1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport), 2. Surat Pengantar Jaminan dari Perusahaan, 3. Rujukan dari Klinik Perusahaan / dokter setempat, 4. Kartu Kepesertaan Asuransi, 5. Surat Jaminan Perusahaan (SJP)/Asuransi

  1. Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dan MCU (Medical Check-Up Unit): 1. Pasien melakukan pendaftaran di loket khusus pelayanan eksekutif di gedung Paviliun dengan memberikan dokumen persyaratan pendaftaran seperti identitas diri, informasi medis yang relevan, jenis layanan yang dipilih, cara pembayaran dan dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan dengan jaminan; 2. Pasien menunggu di ruang tunggu, setelah dipanggil, pasien masuk ke ruangan dokter untuk mendapatkan layanan atau tindakan; 3. Jika dibutuhkan pemeriksaan penunjang, maka petugas atau perawat akan mengarahkan pasien ke ruangan sesuai dengan pemeriksaan lanjutan yang dibutuhkan; 4. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan/tindakan oleh dokter, jika pasien mendapatkan resep obat maka pasien dapat mengambilnya di bagian Farmasi. Pasien MCU dapat mengambil hasil pemeriksaan di counter pengambilan; 5. Pasien selesai dilayani dan melakukan pembayaran di kasir.
  2. Pelayanan Rawat Inap dan Perinatologi: 1. Petugas rawat inap eksekutif menerima reservasi pasien yang berasal dari IGD/ poliklinik rawat jalan umum/ poliklinik rawat jalan eksekutif; 2. Petugas porter mengantarkan pasien ke kamar rawat inap eksekutif atau perintalogi; 3. Perawat melakukan pengkajian keperawatan, memberikan identitas pasien berupa gelang, melengkapi identitas lainnya seperti pada board tempat tidur, mendampingi pasien selama masa perawatan, memberikan edukasi, serta melakukan input data setiap harinya di rekam medis elektronik; 4. Selama perawatan pasien akan mendapatkan kunjungan rutin oleh dokter dan tim medis lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan; 5. Perawat melaporkan perbaikan kondisi pasien kepada DPJP, jika kondisi membaik DPJP memberikan izin untuk pasien dapat pulang. Sebelum pulang pasien juga diberikan informasi mengenai kondisi kesehatannya, pengobatan yang perlu dilanjutkan di rumah serta saran pemulihan; 6. Setelah mendapat izin pulang, pasien atau keluarga akan dibantu oleh petugas untuk menyelesaikan proses administrasi akhir termasuk pembayaran dan pengambilan dokumen yang diperlukan.

1.  Poliklinik Rawat Jalan Eksekutif dan MCU : Senin – Jum’at, Jam 07.16 WIB

2.  Rawat Inap dan Perinatologi : 24 Jam

Biaya layanan di pelayanan eksekutif  disesuaikan dengan ketentuan tarif yang berlaku di RSUP H. Adam Malik sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024  Tentang Tarif pelayanan badan Layanan Umum (BLU) Non INA CBG’s RSUP H. Adam Malik pada Kementerian Kesehatan.

1. Layanan Poliklinik Eksekutif : - Klinik Subspesialistik Kardiologi, Onkologi, Anak, Penyakit Dalam, Obgyn, Manajemen Nyeri, Orthopaedi, Bedah Digestif, Bedah Saraf, Neurologi, Paru, THT, Psikiatri. - Klinik Kecantikan; 2. Layanan Medical Check - Up : - Surat Keterangan Berbadan Sehat, - Pemeriksaan Narkoba, - Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji, - Pemeriksaan Diagnostik Kesehatan Jiwa, - Paket Eksekutif 1, - Paket Eksekutif 2, - MCU Gold, - MCU Silver, - MCU Bronze, - MCU Kepala Daerah/Pejabat Negara, - Screening Kesehatan CPNS/PNS, - Screening Kesehatan Pelajar/Mahasiswa, - Pemeriksaan Visum Psikiatri; 3. Layanan Rawat Inap Eksekutif : - Rawat Inap VIP, - Rawat Inap Super VIP; 4. Layanan Perinatologi NICU Level I, II,III

1.    Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274,

2.    Kotak Saran

3.    E-Mail- Website

4.    Media Social

5.    Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi,

Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Eksekutif"