Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir Aktivasi Akun PKP
  2. Asli dan Fotokopi Kartu NPWP dan KTP, Fotokopi Kartu Keluarga seluruh pengurus bagi WNI
  3. Asli dan Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP dan kartu NPWP bagi WNA
  4. Softcopy Pas Foto Formal Penanggung Jawab
  5. Asli bukti pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir
  6. Asli Akta Pendirian/Akta Perubahan
  7. Surat Pengangkatan sebagai Pimpinan Cabang (untuk Wajib Pajak Cabang)

  1. Setelah Wajib Pajak dikukuhkan menjadi PKP, paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana tempat Wajib Pajak terdaftar
  2. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  3. Petugas TPT meneliti kelengkapan dokumen
  4. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP beserta seluruh dokumen lainnya kepada Petugas
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan BPS yang disampaikan oleh petugas
  6. Terhadap permintaan aktivasi akun PKP yang telah diterbitkan BPS, pelaksana Seksi Pelayanan melakukan penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP
  7. Berdasarkan penelitian lapangan Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa mengaktifkan akun PKP, dalam hal terdapat kesesuaian informasi berdasarkan hasil penelitian lapangan atau mencabut pengukuhan PKP, dalam hal tidak terdapat kesesuaian informasi berdasarkan hasil penelitian lapangan
  8. Proses selesai

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya. 

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : (031) 8483198, 8483196

2. Email : kpp.615@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut

4. Twitter : @pajaksbyrungkut

5. Instagram : @pajaksbyrungkut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)"