Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir Permohonan Pengukuhan dan Aktivasi Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi lengkap, ditandatangani, dan di stempel
  2. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan
  3. Fotokopi kartu NPWP Badan dan/atau SKT
  4. Fotokopi KTP, NPWP dan KK seluruh pengurus (WNI) atau Paspor dan KITAS (WNA)
  5. Fotokopi NIB OSS dan SK pengesahan Kemekumham
  6. Fotokopi bukti kepemilkan tempat usaha *SHM / Surat Perjanjian sewa menyewa / surat pinjam pakai
  7. Denah lokasi tempat usaha *screenshot Lokasi tempat usaha di google maps
  8. Foto Tampak depan dan dalam tempat kegiatan usaha
  9. Fotokopi bukti lapor SPT Tahunan Badan 2 tahun terakhir
  10. Fotokopi bukti lapor SPT Tahunan Orang Pribadi seluruh pengurus 2 tahun terakhir
  11. Tidak boleh ada Utang Pajak baik pada Badan maupun seluruh pengurus

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sesuai tempat Wajib Pajak terdaftar
  2. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  3. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  4. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak beserta seluruh dokumen lainnya kepada Petugas
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas TPT menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang disampaikan ke Wajib Pajak.
  6. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, petugas seksi pelayanan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya. 

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : (031) 8483198, 8483196

2. Email : kpp.615@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut

4. Twitter : @pajaksbyrungkut

5. Instagram : @pajaksbyrungkut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"