Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Paling lama12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Keputusan Penolakan Penghapusan NPWP
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0374) 43227
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya.
8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : (031) 8483198, 8483196
2. Email : kpp.615@pajak.go.id
3. Facebook : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut
4. Twitter : @pajaksbyrungkut
5. Instagram : @pajaksbyrungkut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store