Penghapusan NPWP

  • Penghapusan NPWP Orang Pribadi
    1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
    2. Asli NPWP dan SKT
    3. Fotokopi KTP
    4. Dokumen pendukung yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP
  • Penghapusan NPWP Badan
    1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
    2. Asli NPWP dan SKT
    3. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus
    4. Fotokopi Akta Pendirian dan/atau Perubahan
    5. Fotokopi Akta Pembubaran
    6. Dokumen pendukung yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan

  1. Wajib Pajak datangi langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai tempat dimana Wajib Pajak terdaftar.
  2. Wajib Pajak datang ke loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
  3. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  4. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, petugas TPT menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk orang pribadi atau 1 (satu) tahun untuk badan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Keputusan Penolakan Penghapusan NPWP

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Paling lama12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan.


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Keputusan Penolakan Penghapusan NPWP

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya. 

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : (031) 8483198, 8483196

2. Email : kpp.615@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut

4. Twitter : @pajaksbyrungkut

5. Instagram : @pajaksbyrungkut

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store