Pelayanan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya Dengan Menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik (Bc 2.7 Keluar)

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. 1. Form BC 2.7 beserta dokumen pelengkap 2. Sistem Komputer Pelayanan (SKP)

a. Dalam hal tanpa pemeriksaan fisik maka seluruh

pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh

Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan melakukan

perekaman dengan menggunakan aplikasi yang

terhubung dengan SKP. (menyesuaikan apabila terdapat

Pejabat Bea dan Cukai atau tidak)

b. Dalam hal dengan pemeriksaan fisik:

- 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang Mengawasi

TPB menerima dokumen BC 2.7 dan dokumen

pelengkap sampai dengan merekamnya dalam SKP

dan menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa

Barang.

- Pelaksanaan pemeriksaan fisik tergantung pada

jumlah, jenis dan kesiapan barang.

- 15 (lima belas) menit sejak selesainya pemeriksaan

fisik barang sampai dengan Pejabat Pemeriksa

Barang merekam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang (BAPFB)

pada SKP dan menyerahkan kepada Pejabat yang

Mengawasi TPB.

- Pelaksanaan stuffing dan pemasangan tanda

pengaman tergantung pada jumlah dan/atau jenis

barang.

- 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi

TPB merekam merek, nomor, ukuran, jumlah dan

jenis kemasan/petikemas dan/atau nomor sarana

pengangkut sampai dengan menyatakan barang

selesai keluar pada SKP dalam hal termasuk

kategori layananmerah atau kategori layanan

kuning.


Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pengeluaran Barang BC 2.7 (SPPB BC 2.7)

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya Dengan Menggunakan Sistem Pertukaran Data Elektronik (Bc 2.7 Keluar)"