No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
a. Dalam hal tanpa pemeriksaan fisik maka seluruh pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan melakukan perekaman dengan menggunakan aplikasi yang terhubung dengan SKP. (menyesuaikan apabila terdapat Pejabat Bea dan Cukai atau tidak) b. Dalam hal dengan pemeriksaan fisik: - 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang Mengawasi TPB menerima dokumen BC 2.7 dan dokumen pelengkap sampai dengan merekamnya dalam SKP dan menyerahkan kepada Pejabat Pemeriksa Barang. - Pelaksanaan pemeriksaan fisik tergantung pada jumlah, jenis dan kesiapan barang. - 15 (lima belas) menit sejak selesainya pemeriksaan fisik barang sampai dengan Pejabat Pemeriksa Barang merekam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang (BAPFB) pada SKP dan menyerahkan kepada Pejabat yang Mengawasi TPB. - Pelaksanaan stuffing dan pemasangan tanda pengaman tergantung pada jumlah dan/atau jenis barang. - 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB merekam merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas dan/atau nomor sarana pengangkut sampai dengan menyatakan barang selesai keluar pada SKP dalam hal termasuk kategori layananmerah atau kategori layanan kuning. |
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang BC 2.7 (SPPB BC 2.7)
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerjaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store