Pelayanan Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tpb (Bc 4.0)

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. 1. Formulir BC 4.0 yang telah diisi dengan lengkap dengan menggunakan aplikasi CEISA TPB. 2. SPPB BC 4.0 3. Sistem Komputer Pelayanan (SKP). 4. Faktur Pajak (bagi pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak)

a. Dalam hal atas BC 4.0 ditetapkan SPJM BC 4.0, maka

paling lama 3 (tiga) hari kerja Penyelenggara/Pengusaha

TPB harus menyerahkan hardcopy dokumen BC 4.0 dan

dokumen pelengkapnya untuk dilakuka perekaman

pada SKP.

b. Dalam hal atas BC 4.0 ditetapkan pemeriksaan fisik

(SPPF BC 4.0), maka jangka waktunya paling lama 1

(satu) hari kerja sejak diserahkannya hardcopy

dokumen BC 4.0 dan dokumen pelengkapnya sampai

dengan perekaman hasil pemeriksaan fisik dalam SKP

c. Jangka waktu pemeriksaan fisik disesuaikan dengan

jumlah dan jenis barang yang diperiksa.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 4.0 (SPPD BC 4.0)

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tpb (Bc 4.0)"