No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
a. Dalam hal atas BC 4.0 ditetapkan SPJM BC 4.0, maka
paling lama 3 (tiga) hari kerja Penyelenggara/Pengusaha
TPB harus menyerahkan hardcopy dokumen BC 4.0 dan
dokumen pelengkapnya untuk dilakuka perekaman
pada SKP.
b. Dalam hal atas BC 4.0 ditetapkan pemeriksaan fisik
(SPPF BC 4.0), maka jangka waktunya paling lama 1
(satu) hari kerja sejak diserahkannya hardcopy
dokumen BC 4.0 dan dokumen pelengkapnya sampai
dengan perekaman hasil pemeriksaan fisik dalam SKP
c. Jangka waktu pemeriksaan fisik disesuaikan dengan
jumlah dan jenis barang yang diperiksa.Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 4.0 (SPPD BC 4.0)
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerjaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store