Pelayanan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Tpb Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (Bc 4.1)

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. 1. Formulir BC 4.1 yang telah diisi dengan lengkap dengan menggunakan aplikasi CEISA TPB. 2. Sistem Komputer Pelayanan (SKP)

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemuatan (stuffing)

barang ke dalam sarana pengangkut sampai dengan

penerbitan SPPD BC 4.1

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 4.1 (SPPD BC 4.1)

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Tpb Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (Bc 4.1)"