No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemuatan (stuffing)
barang ke dalam sarana pengangkut sampai dengan
penerbitan SPPD BC 4.1Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 4.1 (SPPD BC 4.1)
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerjaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store