No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
Jangka waktu layanan
Penyelesaian Barang Impor Sementara adalah 3 Hari Kerja sejak Nota Dinas Kepala
Seksi PKC (Pejabat yang menangani fasilitas pabean) diterima, atau dokumen /
data permohonan impor sementara pada SKP Impor Sementara diterima, oleh
Pejabat Pemeriksa Dokumen (kecuali terjadi down system / terjadi kahar)
Tidak dipungut biaya
Penetapan klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor sementara
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit KerjaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store