Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Sementara

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. 1. Importir/ Kuasanya mengajukan permohonan izin Impor Sementara dengan menyampaikan data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara 2. Kepala Seksi PKC (Pejabat yang menangani fasilitas pabean), menyampaikan Nota Dinas kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen / menyampaikan data permohonan impor sementara pada SKP Impor Sementara kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen

Jangka waktu layanan Penyelesaian Barang Impor Sementara adalah 3 Hari Kerja sejak Nota Dinas Kepala Seksi PKC (Pejabat yang menangani fasilitas pabean) diterima, atau  dokumen /  data permohonan impor sementara pada SKP Impor Sementara diterima, oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen (kecuali terjadi down system / terjadi kahar)

Tidak dipungut biaya

Penetapan klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor sementara

1.    Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit Kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Sementara"