Layanan Penggabungan Mahram

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Surat Permohonan Penggabungan Mahram (materai 10.000)
    2. Foto copy Kartu Keluarga
    3. Foto copy Buku Nikah
    4. Foto copy bukti setoran awal
    5. Foto copy bukti Surat Pendaftaran Haji (SPH)
  • Datang langsung
    1. Surat Permohonan Penggabungan Mahram (materai 10.000)
    2. Foto copy Kartu Keluarga
    3. Foto copy Buku Nikah
    4. Foto copy bukti setoran awal
    5. Foto copy bukti Surat Pendaftaran Haji (SPH)

  • Melalui Surat
    1. Pengguna Layanan menyampaikan Surat resmi yang ditujukan Kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Kepahiang beserta syarat.
    2. Jika permohonan diterima dan syarat lengkap, Petugas menaikan surat ke Kasubag Tata Usaha untuk di diketahui oleh Kasubag Tu
    3. Surat dinaikkan ke Kepala untuk didisposisi
    4. Kepala Kementerian Agama mendisposisi surat permohonan kepada petugas
    5. Petugas layanan mengerjakan produk layanan berupa surat rekomendasi penggabungan mahram untuk selanjutnya dikirimkan kepada pengguna layanan.
  • Datang langsung
    1. Pengguna Layanan datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kepada Front Office PTSP
    2. Penguna layanan akan diarahkan kepada petugas layanan dan menyerahkan syarat lengkap
    3. Petugas layanan mengerjakan produk layanan berupa surat rekomendasi penggabungan mahram untuk selanjutnya diserahkan kepada pengguna layanan.

1.    Melalui Surat Permohonan : Menerima Jawaban 2 Hari Sejak Surat Permohonan diterima Oleh Kasubag Tata Usaha

2.    Datang Langsung ± 30 (Tiga Puluh) menit sejak permintaan informasi disampaikan.


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penggabungan Mahram

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

   4.Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penggabungan Mahram"