Skck

No. SK: NOMOR : KEP/ 21 / I /2024

  • SKCK ONLINE
    1. Barcode Pendaftaran yang diterima diemail pemohon
    2. Fotocopy KTP 1 lembar
    3. Paspoto 4X6 latar merah sebanyak 4 lembar
  • SKCK Offline
    1. Fotocopy ktp 1 Lembar
    2. Fotocopy KK 1 Lembar
    3. Fotocopy Akta/Ijazah 1 Lemabr
    4. Fotocopy BPJS/JKN 1 Lembar
    5. Paspoto 4X6 latar merah sebanyak 4 lembar
  • perpanjangan skck
    1. Skck lama yang diterbitkan di Polres minimal tahun 2021
    2. Fotocopy ktp 1 Lembar
    3. Fotocopy KK 1 Lembar
    4. Paspoto 4X6 latar merah sebanyak 3 lembar

  1. pemohon melakukan pendaftaran melalui Polri Super App, jika pendaftaran selesai pemohon akan menerima barcode di email pemohon, pemohon dapat mencetak barcode tersebut untuk dilampikan saat di ruang pelayanan SKCK (jika pemohon berhalangan hadir bisa diwakilkan oleh keluarga atau teman dengan melampirkan surat kuasa)
  2. Apabila pemohon sudah berada di ruang pelayanan skck pemohon dapat mengambil nomor antrian, jika situasi landai pemohon dapat langsung menyerahkan berkas ke petugas pemeriksaan berkas. berkas yang di berikan sebagai berikut : a. Barcode pendaftaran SKCK Online yang sudah di cetak b. Fotocopy KTP 1 lembar c. Fotocopy Kepesertaan BPJS/JKN 1 lembar d. Paspoto Latar merah 4X6 sebanyak 4 lembar
  3. Dan apabila berkas yang diajukan pemohon sudah lengkap maka petugas pemeriksaan berkas akan mengarahkan pemohon ke loket 1 dan menyetor berkas tersebut ke loket 1 untuk di tindak lanjuti (melakukan penginputan data)
  4. Penerbitan skck dibuat dalam rangkap dua yaitu satu lembar asli untuk pemohon dan satu lembar untuk arsip
  5. Petugas skck memberikan skck yang sudah jadi serta menginformasikan terkait biaya yang dikenakan pemohon sesuai pp nomor 76 tahun 2020 tentang pnbp sebesar rp. 30.000,- beserta penyerahan skck beserta tanda terima kepada pemohon

penyelesaian skck menyesuaikan dengan banyak tidaknya pemohon pada saat yang bersamaan

Biaya penerbitan SKCK sesui dengan OO No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada POLRI

SKCK

tersedia layanan pengaduan langsung maupun melalui wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendaftaran SKCK online melalui Polri Super App