Pelayanan Izin Tidak Mengekspor Kembali Barang Impor Sementara Dengan Tujuan Hibah Kepada Pemerintah Pusat

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. 1. Importir mengajukan Permohonan tidak mengekspor kembali dengan tujuan Hibah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat melalui Portal DJBC atau Portal INSW. 2. Permohonan diajukan dengan menyebutkan alasan dan melampirkan: a. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk hibah kepada Pemerintah Pusat; b. Surat Uraian dari pemberi hibah/pemberi bantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang untuk kepentingan umum tersebut adalah hibah yang diberikan langsung kepada Pemerintah Pusat, dan c. Izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang yang dibatasi 3. dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik.

Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan Kepala Kantor Pabean/Kabid yang menangani fasilitas pada KPU menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali barang Impor Sementara dengan tujuan hibah kepada Pemerintah Pusat atau Surat Penolakan


Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Tidak Diekspor Kembali Barang Impor Sementara dengan Tujuan Hibah Kepada Pemerintah Pusat atau Surat Penolakan

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Tidak Mengekspor Kembali Barang Impor Sementara Dengan Tujuan Hibah Kepada Pemerintah Pusat"