No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak dokumen diterima secara lengkap sampai dengan Kepala Kantor Pabean/Kabid yang menangani fasilitas pada KPU menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai tidak diekspor kembali barang Impor Sementara dengan tujuan hibah kepada Pemerintah Pusat atau Surat Penolakan
Tidak dipungut biaya
Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Tidak Diekspor Kembali Barang Impor Sementara dengan Tujuan Hibah Kepada Pemerintah Pusat atau Surat Penolakan
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerjaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store