Pelayanan Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. 1. Importir mengajukan permohonan Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara melalui Portal DJBC atau Portal INSW. 2. Perubahan penggunaan dilakukan selama jangka waktu impor sementara masih berlaku. 3. Perubaan penggunaan dilakukan sepanjang masih dalam kelompok tujuan penggunaan barang impor sementara yang sama dengan perijinan sebelumnya. 4. Permohonan disertai alasan Perubahan Tujuan Penggunaan dan paling sedikit melampirkan: a. Kontrak Kerja/Perjanjian sewa (leasing aggrement) sebagai dasar perubahan atau penambahan lokasi penggunaan barang; dan b. Dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar untuk perubahan tujuan penggunaan. 5. dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik.

Paling lama 1 (satu) hari kerja yang dimulai sejak dokumen diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara atau Surat Penolakan

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara"