Permohonan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. 1. Surat Permohonan ditandatangani oleh : a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara dalam hal diimpor oleh lembaga kepresidenan; b. Kepala Badan Sarana Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dalam hal barang diimpor oleh Kemhan; c. Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima TNI atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Panglima TNI dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Mabes TNI; d. Deputi Kepala POLRI Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala POLRI dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Mabes POLRI; e. Sekretaris Umum Utama atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Intelijen Negara dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara; f. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Sandi Negara; g. Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional; h. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dalam hal barang diimpor oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

a.      Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dalam hal pemohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal.

b.     Paling lama 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dan sesuai apabila diajukan secara tertulis dalam hal permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean.

c.      Paling lama 5 jam kerja setelah permohonan diterima lengkap dan sesuai apabila diajukan secara elektronik

dalam hal permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan, atau 2. Surat Penolakan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

1.     Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2.     Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta 13230

3.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit

kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara"