No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
a. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dalam hal pemohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal.
b. Paling lama 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dan sesuai apabila diajukan secara tertulis dalam hal permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean.
c. Paling lama 5 jam kerja setelah permohonan diterima lengkap dan sesuai apabila diajukan secara elektronik
dalam hal permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean.Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan, atau 2. Surat Penolakan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, termasuk Suku Cadang serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit
kerja.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara"
pelaksana