No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
a. BA dan surat rekomendasi paling lambat 3 hari kerja
setelah permohonan di INSW.
b. Pemaparan proses bisnis dilakukan paling cepat pada
hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 hari kerja sejak sejak rekomendasi diterima oleh Kantor Wilayah.
c. Persetujuan harus diputuskan paling lama 1 jam setelah
pemaparan proses bisnis selesaiTidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan/ Pengembalian.
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerjaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store