No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
Jangka waktu pelayanan paling lama
a. Pemeriksaan lokasi dilakukan 3 (tiga) hari kerja sejak
kesiapan badan usaha untuk dilakukan pemeriksaan
lokasi
b. Persetujuan atas permohonan diberikan paling lambat 1
(satu) hari kerja setelah berita acara pemeriksaan lokasi
c. Penolakan atas permohonan diberikan paling lambat 1
(satu) hari kerja setelah berita acara pemeriksaan lokasiTidak dipungut biaya
1. Surat keputusan fasilitas KITE IKM; dan 2. modul KITE IKM; atau 3. Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Fasilitas KITE IKM
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerjaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store