Pelayanan Penerbitan Penetapan Izin Konsorsium Penerima Fasilitas Kite Ikm (Industri Kecil Menengah)

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Perusahaan mengajukan permohonan kepada kepala kantor yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha (KPPBC) melalui portal Sistem INSW dengan mengisi daftar isian di portal tersebut. Dalam hal permohonan tidak dapat disampaikan secara elektorinik maka permohonan dapat disampaikan tertulis.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat keputusan penetapan sebagai Konsorsium KITE; dan 2. modul KITE IKM; atau 3. Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Fasilitas Konsorsium KITE IKM

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Penetapan Izin Konsorsium Penerima Fasilitas Kite Ikm (Industri Kecil Menengah) "