Pelayanan Penerbitan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kite Pembebasan/ Pengembalian

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Perusahaan menyampaikan permohonan secara tertulis beserta kelengkapannya disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.

Persetujuan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah

permohonan diterima secara lengkap, dalam hal:

a. permohonan disampaikan secara elektronik dan

dilakukan pemeriksaan lapangan; atau

b. permohonan disampaikan secara tertulis.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Perubahan atas Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan/ Pengembalian

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kite Pembebasan/ Pengembalian "