Pelayanan Penerbitan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kite Ikm

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Perusahaan mengajukan permohonan perubahan data kepada kepala kantor yang menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM secara elektronik disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (soft copy) Dalam hal permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik maka permohonan dapat disampaikan tertulis.


Jangka waktu pelayanan paling lama diterbitkannya Surat

Keputusan :

a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara

lengkap, jika disampaikan secara elektronik dan tidak

dilakukan pemeriksaan lapangan

b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara

lengkap, jika dilakukan permohonan disampaikan

secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan

atau permohonan disampaikan secara tertulis

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan mengenai perubahan atas keputusan pemberian fasilitas KITE IKM; atau 2. Surat Pemberitahuan Penolakan Perubahan data KITE IKM

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Perubahan Penetapan Izin Perusahaan Penerima Fasilitas Kite Ikm "