. Pelayanan Perpanjangan Periode Kite Ikm

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Perusahaan menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kepala KPPBC/KPU, yang terdiri dari : 1. Surat Permohonan Perpanjangan Periode KITE IKM; 2. Dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan yang dimohonkan perpanjangan; 3. Bukti pendukung terkait alasan permohonan perpanjangan periode KITE IKM.

Jangka waktu pelayanan paling lama diterbitkannya

keputusan :

a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara

lengkap, jika disampaikan secara elektronik

b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara

lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara

tertulis

Tidak dipungut biaya

1. Surat persetujuan perpanjangan KITE IKM 2. Surat Penolakan Perpanjangan Periode KITE IKM

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ". Pelayanan Perpanjangan Periode Kite Ikm"