Pelayanan Perpanjangan Jangka waktu Realisasi Ekspor atau Penyerahan Produksi IKM

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Untuk memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor atau Penyerahan Produksi IKM, maka : 1. Konsorsium KITE mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean penerbit Keputusan penetapan sebagai Konsorsium KITE 2. Melampirkan bukti pendukung alasan permohonan perpanjangan

Jangka waktu paling lama diterbitkannya Keputusan:

a.    5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara

lengkap, jika disampaikan secara elektronik; atau

b.    3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara

lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis

Tidak dipungut biaya

1. Surat persetujuan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor atau penyerahan produksi IKM; atau 2. Surat Pemberitahuan Penolakan Perpanjangan realisasi ekspor atau penyerahan produksi

2.    Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukanangsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Jangka waktu Realisasi Ekspor atau Penyerahan Produksi IKM"