Pelayanan Pemindahtanganan Mesin KITE IKM

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Mesin yang diimpor dan/atau dimasukkan dengan mendapat fasilitas pembebasan mesin dapat dipindahtangankan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diimpor dan/atau dimasukkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean penerbit Keputusan pembebasan fasilitas KITE IKM.
  2. Pemindahtanganan mesin kepada IKM lain berlaku ketentuan: a. dibebaskan dari pembayaran Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang terhutang; b. IKM wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Pemindahtanganan Mesin kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan sesuai ketentuan perundangundangan, diberikan fasilitas: a. Bea Masuk; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan/atau c. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah penyerahan dalam negeri.
  4. Pemindahtanganan Mesin kepada pihak lain ditempat lain dalam daerah pabean, dalam hal telah digunakan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun sejak diimpor dan/atau dimasukkan, IKM wajib: • membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan nilai pabean, klasifikasi, dan pembebasan tarif dan berlaku pada saat diimpor; • membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang diimpor; dan • memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. b. lebih dari 4 (empat) tahun sejak diimpor dan/atau dimasukkan: • Dibebaskan dari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan NIlai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor yang terutang; dan • IKM wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  5. Dalam hal mesin yang diimpor dan/atau dimasukkan dengan fasilitas pembebasan mesin tidak sesuai dengan tujuan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan pemindahtanganan angka 1,2,3, dan 4, IKM wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; b. Sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. Sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada angka 5a tidak dapat dikreditkan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean penerbit keputusan pemberi fasilitas KITE IKM dengan dilampiri: a. dokumen pemberitahuan pabean barang impor dan/atau pemasukan dan dokumen pelengkap; b. dokumen pendistribusian (SSTB-IKM 01), dalam hal mesin diimpor dan/atau dimasukkan melalui Konsorsium KITE; dan c. keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau dokumen perizinan terkait pemberian fasilitas kepabeanan dan /atau perpajakan, yang dimiliki oleh perusahaan penerima mesin, dalam hal mesin dipindahtangankan kepada IKM lain atau pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: a. memeriksa kelengkapan berkas permohonan; dan b. meneliti kesesuaian dan kebenaran data dalam berkas permohonan.
  3. Terhadap permohonan yang disetujui: a. dalam hal pemindahtanganan mesin kepada IKM lain, kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan dan pihak lain ditempat lain dalam daerah pabean paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun sejak diimpor dan/atau dimasukkan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan; b. dalam hal pemindahtanganan Mesin kepada pihak lain ditempat lain dalam daerah pabean lebih dari 4 (empat) tahun sejak diimpor dan/atau dimasukkan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor IKM yang terhutang;
  4. Surat persetujuan atau keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilampirkan pada saat pengajuan pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor. (proses pertanggungjawaban).
  5. IKM mencatat pemindahtanganan mesin dalam modul KITE IKM.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

. Surat persetujuan permohonan pemindahtanganan Mesin; atau 2. Surat penolakan Permohonan pemindahtanganan Mesin

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemindahtanganan Mesin KITE IKM"