Informasi Publik

No. SK: 628 Tahun 2024

  1. Permintaan Informasi
  2. Kebutuhan Permintaan Informasi

  1. Permintaan Informasi
  2. Mempersiapkan permintaan Informasi
  3. Penyampaian Informasi

a. Pelayanan 60 menit 

- Senin s/d Kamis        07.30 - 17.00

   Istirahat                    12.00 - 13.00

- Jumat                        07.00 - 17.00

   Istirahat                    12.00 - 13.30

b. Penyelesaian 1 (satu) hari Kerja

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

 

a. Pengaduan Tak langsung:

    Email: humasprotokol28@gmail.com

    Media Sosial Facebook: Prokopim Kabupaten Sangihe

    Kotak Saran Pengaduan

b. Pengaduan Langsung

    1.   Pemohon menyampaikan pengaduan kepada petuga pelayanan 

    2.    Petugas Pelayanan menyampaikan pengaduan kepada petugas teknis

    3.    Pengaduan yang membutuhkan pengambilan kebijakan dikomunikasikan kepada Kepala Bagian Prokopim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store