14 Hari kerja
Rincian Tarif :
L
a. Dalam rangka Ijin lokasi : Tptil = (..... x HSBKpb) + Rp. 5.000.000,00
500
b. Dalam rangka penetapan lokasi : 50% x Tptil
L
c. Dalam rangka Ijin perubahan penggunaan : Tptil = (...x HSBKpb) + Rp. 350.000
500
Risalah dan Peta
• Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor 0811-1068-0000
• Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0811-2705-500
• Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo
• Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store