Legalisir Ijazah / Raport

  1. Fc.SKHU
  2. Ijazah
  3. Raport dan SKHU
  4. Raport asli

  1. Keterangan : a. Pemohon datang langsung ke SMPN 2 Sibolga dengan membawa persyaratan b. Petugas layanan (Tata Usaha) memverifikasi berkas dan meneliti keaslian : - Berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Berkas lengkap, maka petugas layanan membubuhkan stempel legalisir untuk ditandatangani Kepala Sekolah. c. Kepala Sekolah menandatangani berkas. Berkas yang sudah ditandatangani akan diberikan ke petugas layanan untuk diberikan kepada pemohn setelah petugas layanan membubuhkan stempel Sekolah pada dokumen tersebut.

1 hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap dan pejabat penandatanganan tidak di luar kota.

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah/raport.

Datang langsung ke SMP Negeri 2 Sibolga Jl. Oswald Siahaan No.35 Sibolga Utara, Kota Sibolga untuk pengaduan langsung melalui bidang HUMAS untuk dikoordinasikan ke Kepala Sekolah.

- Contact person : +62 853-7001-0955 (Ibu Melia Situmorang)

- Emailsekolah: Smpndua_sibolga@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Legalisir Ijazah/raport.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah / Raport"