Penangan Perkara Perdata Banding Secara Elektronik

  • Berkas Perkara dari Pengadilan Negeri Pengaju terdiri dari :
    1. Berkas Perkara Bundel A
    2. Berkas Perkara Bundel B

  • Permohonan Perkara Perdata Banding Secara Elektronik
    1. Permohonan banding diajukan melalui Pengadilan Negeri pengaju dalam waktu 14 hari sesudah putusan dijatuhkan atau 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan
    2. Jika permohonan banding yang diajukan melewati waktu,tetap dapat diterima dan dicatata dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau
    3. Penangan Perkara Perdata Banding sesuai SOP yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

60 (enam puluh) hari terhitung sejak berkas diterima di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Putusan dan Salinan Putusan

1. Sistem Informasi Pengawasan : https//siwas.mahkamahagung.go.id

2.Email : ptkepri.go.id

3.HP/WA : 0811-3967-676

4.Telepon : 0771-4506915

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penangan Perkara Perdata Banding Secara Elektronik"