Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan diatas Rp.250 juta sampai dengan Rp.1 Miliar

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum.
  5. Sertipikat Asli.
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
  8. fotocopi KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum penerima (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh Petugas Loket.
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa.

7 Hari

Biaya Rp. 200.000,- per Sertipikat Hak Tanggungan

Sertipikat Hak Tanggungan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan diatas Rp.250 juta sampai dengan Rp.1 Miliar"