Pelayanan Penanganan Perkara Pidana Tipikor Banding

  • Berkas Perkara dari Pengadilan Negeri Pengaju
    1. Berkas Perkara Bundel A
    2. Berkas Perkara Bundel B

  • Penanganan Perkara Pidana Tipikor Banding
    1. Permohonan banding diajukan melalui Pengadilan Negeri pengaju dalam waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan
    2. Jika permohonan banding yang diajukan melewati waktu,tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau
    3. Penangan Perkara Pidana Banding sesuai SOP yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

60 Hari terhitung sejak berkas diterima di PTSP  (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Tidak dipungut biaya

Putusan dan Salinan Putusan

1. Sistem Informasi Pengawasan : https//siwas.mahkamahagung.go.id

2.Email : ptkepri.go.id
3.HP/WA : 0811-3967-
4.Telepon : 0771-4506915

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Perkara Pidana Tipikor Banding"