Penanganan Perkara Pidana Anak Banding

  1. Berkas Perkara Bundel A
  2. Berkas Perkara Bundel B

  • Permohonan Pidanan Anak Banding
    1. Permohonan Banding diajukan melalui Pengadilan Negeri Pengaju dalam waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidk hadir dalam pengucapan putusan
    2. Jika permohonan banding yang diajukan melewati waktu, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau
    3. Penanganan Perkara Pidana Banding sesuai SOP yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

14 hari terhitung sejak berkas diterima di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Tidak dipungut biaya

Putusan dan Salinan Putusan

1. Sistem Informasi Pengawasan : https//siwas.mahkamahagung.go.id

2. Email : admin@pt-riau.go.id

3.HP/WA : 0811-3967-676

4.Telepon : 0771-4506915

5.Chat Center : 0811-3967-676

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Perkara Pidana Anak Banding"