12 Hari kerja
I Biaya Pengukuran :
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tu = (L/4000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000x HSBKu +Rp134.000.000,00
Peta Bidang Tanah
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store