Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

  1. Surat Permohonan Pengukuran
  2. Bukti Alas Hak
  3. Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Foto Copy KTP/KK
  5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  6. Foto Copy KTP/Identitas Pemilik Hak
  7. Surat Kuasa Permohonan

12 Hari kerja

I Biaya Pengukuran : 
      a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
          Tu =  (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00     
     b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar 
          Tu =    (L/4000 x HSBKu )  + Rp14.000.000,000
      c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
           Tu = (L/10.000x HSBKu  +Rp134.000.000,00   

Peta Bidang Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah"