Layanan Penangan Perkara Pidana Banding

  • Berkas Perkara dari Pengadilan Negeri Pengaju
    1. Berkas Perkara Bundel A
    2. Berkas Perkara Bundel B

  • Permohonan Banding Pidana
    1. Permohonan banding diajukan melauli Pengadilan Negeri pengaju dalam waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
    2. Jika permohonan banding yang diajukan melewati waktu,tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau

60 hari terhitung sejak berkass diterima di PSTP

Tidak dipungut biaya

Putusan dan Salinan Putusan

1. Sisterm informasi pengawasan :https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email : ptkepulauanriau@gmail.com

3. HP/WA : 0811-3967-676

4. Telepon : 0771-4506915



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penangan Perkara Pidana Banding"