Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
  5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

Perpanjangan Hak Guna Bangunan:

  • 30 (tiga puluh) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
  • 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
  • 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk jumlah lebih dari 150.000 m2

Pencatatan Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun:

  • 20 (dua puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
  • 40 (empat puluh) hari untuk jumlah 201 unit s.d 500 unit
  • 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

SERTIPIKAT

- Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN nomor 0811-1068-0000

- Melalui Whatsapp Halo Kakan nomor 0821-3669-6494

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten

- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun"