Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

-

Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bidang

Dokumen Informasi Pertanahan



1. Melalui Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus (offline)

2. Hotline Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN - 0811 1068 0000

3. Hotline Whatsapp Pengaduan Hallo Kakan - 0877 1443 4832

4. Web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store