Pelayanan Mediasi Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah

  1. a. Surat dari Desa/Kelurahan tentang pelimpahan wewenang penyelesaian kasus sengketa tanah
  2. b. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. c. Peninjauan Lokasi sengketa
  4. d. Saksi

a. 20 (dua puluh) Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Mediasi Kasus /Sengketa Tanah

Masyarakat/ tamu menyampaikan aduan secara /lisan/tertulis atau melelui telefon

Petugas pengelola aduan menerima aduan 

Tim mengelola aduan 

Masyarakat / tamu menerima jawaban aduan 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mediasi Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah "