Perubahan Kreditur / Subrogasi

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Surat Pengantar dari PPAT
  6. Sertipikat asli
  7. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
  8. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa : Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi atau Bukti pewarisan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

7 Hari kerja

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

SERTIPIKAT

- Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN nomor 0811-1068-0000

- Melalui Whatsapp Halo Kakan nomor 0821-3669-6494

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten

- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kreditur / Subrogasi"