Pemindahbukuan

  1. Formulir yang telah diisi, ditandatangani, dan distempel (untuk Wajib Pajak Badan/Bendahara Pemerintah).
  2. Salinan bukti penyetoran NTPN yang dipindahbukukan.
  3. Salinan KTP penyetor apabila NTPN disetor tanpa NPWP.
  4. Untuk permohonan Pemindahbukuan ke NPWP yang berbeda, dilampiri surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak penyetor yang menyatakan bahwa setoran tersbeut sebenarnya bukan untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan untuk dipindahbukukan.
  5. Untuk permohonan Pemindahbukuan atas setoran PPh pengalihan tanah dan/atau bangunan, dilampiri salinan SPPT PBB, AJB, dan sertifikat.
  6. Permohonan diajukan oleh penyetor ke KPP tempat NTPN diadministrasikan.
  7. Satu permohonan untuk satu asal NTPN dan satu tujuan Pemindahbukuan.
  8. Untuk permohonan Pemindahbukuan atas setoran PPh pengalihan tanah dan/atau bangunan, NTPN yang diajukan Pemindahbukuan belum digunakan untuk validasi PPhTB.
  9. Tidak memiliki utang pajak.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pemindahbukuan secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP tempat NTPN diadministrasikan atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi.
  2. Wajib Pajak yang mengajukan permohoanan melalui TPT akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk setiap 1 (satu) permohonan. Untuk permohonan yang disampaikan melalui pos/jasa ekspedisi, resi pengiriman menjadi pengganti BPS.
  3. Seksi Pelayanan melakukan penelitian kelengkapan formal dan material.
  4. Wajib Pajak dapat mengecek secara berkala status permohonan dengan menghubungi layanan Whatsapp Konsultasi Aplikasi (+62859-3500-0403).
  5. Jika status permohonan telah selesai diproses, bukti Pemindahbukuan diambil langsung ke KPP dengan membawa BPS atau resi pengiriman pos/jasa ekspedisi.

Paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak permohonan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

Kring Pajak 1500200 atau laman pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-PBK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahbukuan"