Layanan Pembatalan Haji

No. SK: 541

  • Datang langsung
    1. Surat Permohonan Pembatalan Nomor Porsi (materai 10.000)
    2. Akta Kematian dari Dinas Dukcapil (Asli) atau Surat keterangan sakit permanen dari dokter (kecuali karena faktor ekonomi tidak perlu)
    3. Setoran Awal atau Setoran Lunas BPIH Jemaah haji meninggal dunia (Asli) atau sakit permanen/faktor ekonomi
    4. Surat Pendaftaran Pergi Haji/SPPH (asli)
    5. Surat Kuasa Penunjukkan sebagai ahli waris (materai 10.000)
    6. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (materai 10.000)
    7. FOTO COPY KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang (1 lembar)
    8. Buku rekening BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) atas nama ahli waris
    9. MAP PLASTIK BERLOBANG WARNA HIJAU (laki-laki) BIRU (perempuan)

  • Datang langsung
    1. Pengguna Layanan datang langsung ke kantor, menemui front office, menjelaskan tujuan kedatangan, mengisi buku tamu untuk kemudian diarahakan menuju petugas layanan.
    2. Petugas layanan melakukan proses verifikasi. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi berkas, jika diterima maka produk layanan akan diproses, jika belum diterima pengguna layanan akan mendapatkan penjelasan berupa balasan surat dari petugas.
    3. Pengguna layanan yang memenuhi syarat berkas mendapatkan produk layanan berupa Surat Rekomendasi Pembatalan Haji.

Datang Langsung ± 30 ( Tiga Puluh) menit sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembatalan Haji

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

   4.Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembatalan Haji"