Pengusulan Pencantuman Gelar

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Surat Pengantar dari OPD yang ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah;
  2. Asli/salinan sah legalisir ijazah;
  3. Asli/salinan sah legalisir transkrip nilai;
  4. Asli/salinan sah Tugas Belajar/Izin Belajar;
  5. Asli/salinan sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  6. Asli/salinan sah SK jabatan dan pernyataan pelantikan;
  7. Asli/salinan sah legalisir SK kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional;
  8. Asli Sertifikat Akreditasi Jurusan;
  9. Asli/salinan sah SK CPNS;
  10. Asli/salinan sah SK PNS;
  11. Asli SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  12. Asli Surat Keterangan MOU Izin Dikti.

  1. Pemohon menyetorkan usulan pencantuman gelar ke BKPSDM Cq Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan;
  2. Petugas layanan melakukan penerimaan berkas sekaligus melakukan verifikasi berkas usulan;
  3. Pemohon akan menerima informasi secara lisan dari petugas layanan jika terdapat kekurangan berkas;
  4. Jika berkas lengkap dan benar, maka petugas layanan meneruskan ke pemroses pencantuman gelar;
  5. Selanjutnya pemroses pencantuman gelar melakukan pengusulan ke BKN melalui aplikasi SIASN BKN;
  6. Pemroses pencantuman gelar melakukan pengecekan secara berkala terhadap usulan pada aplikasi SIASN dan segera melakukan perbaikan untuk status usulan Perbaikan Dokumen;
  7. Selanjutnya jika pencantuman gelar telah mendapatkan persetujuan dari BKN, dilakukan cetak surat pencantuman gelar pendidikan.
  8. Pemohon akan menerima informasi dari petugas layanan jika surat pencantuman gelar pendidikan selesai;
  9. Petugas layanan menyerahkan surat pencantuman gelar pendidikan yang telah ditanda tangani kepada pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pencantuman gelar pendidikan

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.    Petugas pelayanan / pegawai di ruang kerja Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan penghargaan

2.    Hotline pengaduan layanan BKPSDM melalui : SMS/WA melalui No. tlp 085255564461 (Syafaruddin)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Pencantuman Gelar "