Layanan Pelimpahan Nomor Porsi Haji

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi (materai 10.000)
    2. Asli Surat Keterangan Sakit Permanen dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah untuk Jemaah Sakit Permanen atau Asli Akta Kematian dari Dinas Dukcapil untuk CJH Meninggal Dunia
    3. Asli Setoran Awal atau Setoran Lunas BIPIH Jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia
    4. Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
    5. Asli Surat Kuasa Penunjukkan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah sakit permanen atau meninggal dunia (materai 10.000)
    6. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (materai 10.000)
    7. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang (1 lembar)
    8. Buku rekening Haji di BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) atas nama ahli waris
    9. Map Plastik Berlubang Biru (Perempuan), Hijau (Laki-laki)
  • Datang langsung
    1. Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi (materai 10.000)
    2. Asli Surat Keterangan Sakit Permanen dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah untuk Jemaah Sakit Permanen atau Asli Akta Kematian dari Dinas Dukcapil untuk CJH Meninggal Dunia
    3. Asli Setoran Awal atau Setoran Lunas BIPIH Jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia
    4. Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
    5. Asli Surat Kuasa Penunjukkan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah sakit permanen atau meninggal dunia (materai 10.000)
    6. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (materai 10.000)
    7. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang (1 lembar)
    8. Buku rekening Haji di BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) atas nama ahli waris
    9. Map Plastik Berlubang Biru (Perempuan), Hijau (Laki-laki)

  • Melalui Surat
    1. Pengguna Layanan mengirimkan surat permohonan pelimpahan nomro porsi haji beserta syarat yang dibutuhkan.
    2. Berkas diterima Front Office untuk selanjutnya diserahkan kepada pejabat/ petugas layanan.
    3. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi berkas, jika diterima maka produk layanan akan diproses dan akan dikirimkan Surat Rekomendasi Pelimpahan Nomor Porsi, jika belum diterima pengguna layanan akan mendapatkan penjelasan berupa balasan surat dari petugas.
  • Datang langsung
    1. Pengguna Layanan datang langsung ke kantor, menemui front office, menjelaskan tujuan kedatangan, mengisi buku tamu untuk kemudian diarahakan menuju petugas layanan.
    2. Petugas layanan melakukan proses verifikasi. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi berkas, jika diterima maka produk layanan akan diproses, jika belum diterima pengguna layanan akan mendapatkan penjelasan berupa balasan surat dari petugas.
    3. Pengguna layanan yang memenuhi syarat berkas mendapatkan produk layanan berupa Surat Rekomendasi Pelimpahan Nomor Porsi Haji.

1.    Melalui Surat Permohonan : Menerima Jawaban 2 Hari Sejak Surat Permohonan diterima Oleh Kasubag Tata Usaha

   2.   Datang Langsung ± 30 (Tiga puluh) menit sejak permintaan         informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pelimpahan Nomor Porsi Haji

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

   4.Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelimpahan Nomor Porsi Haji"