Pelayanan Penyediaan Mamiri Atau Mamirat Kegiatan

No. SK: 188.45/913/35.09.1.32/2024

  • Penyediaan Mamiri dan Mamirat Kegiatan
    1. Surat permohonan mamiri atau mamirat untuk kegiatan Kepada Bupati;

  • Penyediaan Mamiri dan Mamirat Kegiatan
    1. Surat permohonan diberikan kepada administrasi surat di bagian umum;
    2. Surat diinput pada system dan dibuatkan lembar disposisi pimpinan;
    3. Surat permohonan diserahkan kepada pimpinan untuk pemberian disposisi;
    4. Surat yang telah di disposisi diberikan kepada sub bagian yang bersangkutan;
    5. Kepala Sub Bagian mengkoordinasikan pelaksana yang membidangi untuk disiapkan mamir
    6. Kepala sub bagian yang bersangkutan menugaskan petugas sesuai jadwal yang disetujui.

(jika dokumen lengkap dan pimpinan berada di ruangan)

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Mamiri dan Mamirat Kegiatan

a. Saran dan Masukan pada website E-Sukma 

b. Telfon : (0331) 422947 

c. Email : bagianumumjember@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Mamiri Atau Mamirat Kegiatan"