Pelayanan Surat Menyurat

No. SK: 188.45/913/35.09.1.32/2024

  • Surat Menyurat
    1. Dokumen Surat dan Dokumen lampiran (jika diperlukan)

  • SUrat menyurat
    1. Mengajukan surat permohonan sesuai dengan yang dimaksud;
    2. Pelaksana Administrasi menerima surat masuk;
    3. Surat diinput pada system dan dibuatkan lembar disposisi pimpinan;
    4. Surat diserahkan kepada pimpinan untuk di disposisi;
    5. Pimpinan memberikan disposisi surat;
    6. Surat yang telah di disposisi oleh pimpinan di tindak lanjut sesuai petunjuk

(jika dokumen lengkap dan pimpinan berada di ruangan)

Tidak dipungut biaya

Disposisi Surat

a. Saran dan Masukan pada website E-Sukma 

b. Telepon : (0331) 422947 

c. Email : bagianumumjember@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Menyurat"