Permohonan Aktivasi EFIN

  1. Formulir aktivasi EFIN
  2. Fotokopi KTP dan NPWP

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat
  2. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap, jelas, dan ditandatangani (untuk orang pribadi) Mengisi formulir permohonan dengan lengkap, jelas, tanda tangan penanggung jawab, dan distempel (untuk badan)
  3. Petugas TPT akan meneliti dan memproses permohonan sesuai formulir dan dokumen pendukung
  4. Kode EFIN akan dicetak dan diserahkan langsung kepada Wajib Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN Wajib Pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi EFIN"