Pelayanan Rehabilitasi Medis

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  1. Pasien Peserta BPJS / JKN : 1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport); 2. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/Resume Medis; 3. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP)
  2. Pasien Jaminan Umum/Pribadi/Jaminan Perusahaan/Asuransi Kesehatan Swasta : 1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport); 2. Surat Pengantar Jaminan dari Perusahaan; 3. Rujukan dari Klinik Perusahaan / dokter setempat; 4. Kartu Kepesertaan Asuransi; 5. Surat Jaminan Perusahaan (SJP)/Asuransi

  1. Pasien rawat jalan melakukan pendaftaran dengan membawa rujukan/surat rekomendasi atau informasi terkait keluhan yang dialami,sedangkan pasien rawat inap akan diregistrasikan oleh petugas ruangan berdasarkan permintaan dari DPJP.
  2. Setelah pendaftaran, petugas mengarahkan pasien ke Instalasi Rehabilitasi Medik untuk mendapatkan program terapi rehabilitasi medik rawat jalan atau rawat inap.
  3. Proses pelayanan meliputi : a) Assesmen Pasien – dilakukan oleh tim untuk menemukan adanya indikasi melalui pemeriksaan dan evaluasi; b) Penegakan Diagnosis – dilakukan oleh Dokter SpRM berdasarkan ICF (International Classification of Functioning, Disability and Health) serta ICD-10. Diagnosis dicatat pada rekam medik serta lembar kajian khusus; c) Perencanaan Terapi – dibuat berdasarkan hasil assesmen dan diagnosis , lalu diinformasikan kepada pasien atau keluarga pasien termasuk tujuan terapi, metode yang digunakan serta penjadwalan. Perencanaan dicatat pada rekam medik terintegrasi serta lembar kajian khusus; d) Pelaksanaan Terapi – diberikan kepada pasien sesuai asessmen berdasarkan program perencanaan terapi. Tahapan terapi dicatat dalam rekam medik serta formulir intervensi dan monitoring; e) Evaluasi – setelah program terapi selesai, tim membuat membuat catatan klinis atau rekomendasi kepada DPJP yang menangani pasien. Evaluasi juga dapat mencakup rencana penghentian program atau merujuk ke dokter/profesional lain terkait; f) Komunikasi dan Edukasi – pasien atau keluarga pasien mendapatkan edukasi terapeutik terkait kondisi pasien serta tindakan atau intervensi yang dilakukan.
  4. Setelah pasien menjalani rangkaian terapi dan penyelesaian administrasinya, pasien dapat pulang atau kembali kepada DPJP/pengirim sebelumnya disertai pengantar catatan klinis/resume (dapat disertai rekomendasi).

Senin – Jum’at, Jam 07.4516.15 WIB

Disesuaikan dengan ketentuan tarif yang berlaku di RSUP H. Adam Malik sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor : 

HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024  Tentang Tarif pelayanan badan Layanan Umum (BLU) Non INA CBG’s RSUP H. Adam Malik pada Kementerian Kesehatan.


1. Layanan Rehabilitasi Medik Spesialistik; 2. Layanan Rehabilitasi Medik Subspesialistik; 3. Layanan Asuhan Keperawatan Rahabilitasi Medik; 4. Layanan Fisioterapi; 5. Layanan Okupasi Terapi; 6. Layanan Terapi Wicara; 7. Layanan Ortotik – Prostetik; 8. Layanan Psikologi; 9. Layanan Sosial Medik; 10. Layanan Konseling Persiapan Vokasional

1. Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274,

2.  Kotak Saran

3.  E-Mail- Website

4.  Media Social

5.Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medis"