Pelayanan Jantung Terpadu

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  1. Pasien Peserta BPJS / JKN (Kecuali peserta penerima bantuan iuran dan peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah) : 1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport), 2. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/Resume Medis, 3. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP), 4. Bersedia membayar selisih biaya pelayanan atau tambahan biaya iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Pasien Jaminan Umum/Pribadi/Jaminan Perusahaan/Asuransi Kesehatan Swasta: 1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport), 2. Surat Pengantar Jaminan dari Perusahaan, 3. Rujukan dari Klinik Perusahaan / dokter setempat, 4. Kartu Kepesertaan Asuransi, 5. Surat Jaminan Perusahaan (SJP)/Asuransi

  1. Pendaftaran Online Rawat Jalan: 1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi RegOnline RSUPHAM atau melalui website : https://regoline.rsham.co.id, 2. Hadir sesuai jadwal yang dipilih, 30 menit sebelum jam pelayanan, 3. Menuju lokasi APM (Anjungan Pasien Mandiri), 4. Scan barkode atau nomor booking, 5. Melakukan validasi wajah atau sidik jari (untuk pasien BPJS), 6. Mencetak bukti pendaftaran, 7. Menuju Poliklinik yang dipilih
  2. Pendaftaran Onsite Rawat Jalan: 1. Mengambil nomor antrian dipintu masuk, mulai pukul 07.30 WIB, 2. Setelah mendapat nomor antrian pasien menunggu di ruangan pendaftaran, 3. Petugas memanggil sesuai dengan nomor urut yang ada, 4. Petugas memverifikasi dokumen pasien, 5. Petugas mendaftarkan pasien ke poliklinik yang dituju, 6. Petugas mengambil validasi wajah atau sidik jari (untuk pasien BPJS), 7. Petugas mencetak jaminan/ bukti registrasi, 8. Pasien menuju Poliklinik
  3. Unit Pelayanan Khusus Kegawatan Jantung (UPK2J): 1. Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Tingkat Lanjut (FKTP/FKTL), rujukan dapat dikecualikan sementara, dan penanganan dapat dilakukan segera, dengan menghubungi Nomor call center Jantung (UPK2J) RSUP H Adam Malik : 081210003133 atau Call Center SISRUTE : 081254494677, 2. Kondisi Kesehatan yang Sesuai untuk Pelayanan UPK2J: UPK2J menerima pasien dengan kondisi medis yang membutuhkan penanganan khusus atau kritis, seperti kegawatan jantung yang memerlukan tindakan medis segera, selanjutnya pasien akan diperiksa untuk menentukan apakah kondisinya memerlukan penanganan di UPK2J atau tindakan Primary.
  4. Tindakan Cathlab: 1. Penjadwalan dan Persiapan Awal : Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan semua persyaratan administratif terpenuhi, 2. Penilaian Pra-Tindakan oleh Dokter Spesialis, 3. Persiapan Fisik dan Monitoring Pasien, 4. Proses Tindakan di CathLab: - Pemasangan Kateter, - Angiografi Koroner atau Tindakan Intervensi, 5. Pemantauan: Tindakan dilakukan di bawah pengawasan monitor yang terus memantau tanda vital pasien, 6. Pemulihan Pasca-Tindakan: - Observasi di Ruang Pemulihan, - Pemeriksaan Ulang Tanda Vital, 7. Instruksi Pasca-Tindakan: Pemulangan dan Kontrol Lanjutan, - Jika kondisi pasien stabil, pasien dapat dipulangkan pada hari yang sama atau mungkin harus menginap untuk observasi lanjutan, - Jadwal Kontrol Lanjutan: Pasien diberikan jadwal untuk kunjungan kontrol, biasanya dalam tiga hari setelah prosedur, untuk evaluasi hasil dan pemantauan kondisi.

  1. UPK2J : Setiap hari selama 24 jam;
  2. Rawat Jalan : Senin – Kamis (07.45WIB s.d 16.15 WIB), Jumat (07.45WIB s.d 16.45 WIB); 
  3. Cathlab : Senin – Kamis (07.45WIB s.d 16.15 WIB), Jumat (07.45WIB s.d 16.45 WIB);
  4. Kamar Bedah Jantung : Senin – Kamis (07.45WIB s.d 16.15 WIB), Jumat (07.45WIB s.d 16.45 WIB);
  5. Rawat Inap : Setiap hari selama 24 jam;
  6. ICU Pasca Bedah Jantung dan CVCU : Setiap hari selama 24 jam

Biaya layanan rawat inap disesuaikan dengan ketentuan tarif yang berlaku di RSUP H. Adam Malik untuk pasien JKN dan Non-JKN. 

1. Pasien peserta JKN 

2. Pasien Non JKN : Surat Keputusan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor : 

HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif pelayanan badan Layanan Umum (BLU) Non INA CBG’s RSUP H.Adam Malik pada Kementerian Kesehatan.

1. Skrining Pemeriksaan dan Diagnostik Penyakit Jantung : EKG, Echocardiography, TEE, Treadmill test 2. Tidakan rehabilitasi penyakit jantung 3. Tindakan Invasif Non Bedah Penyakit Jantung (Ablasi Angiografi Koroner PCI (dengan Sten) PTCA (tanpa Sten) 4. Tindakan bedah jantung terbuka : Koreksi TOF, DORF Operasi DVR, Operasi CABG AO, Operasi CAB MVR, Operasi TVR/ MVR, Operasi AVR/ MVR, Closure ASD, Closure PDA, Operasi Myxoma, Closure VSD / AO, Ligasi PDA, Rotablator, IVUS RFR/FFR

1. Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274

2. Kotak Saran

3. E-Mail- Website

4. Media Social

5. Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak- pihak terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jantung Terpadu"