Pelayanan Radioterapi

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  1. Pasien yang membutuhkan Pelayanan Konsultasi, Simulator, Sinar Eksterna dan Sinar Dalam (Brakhiterapi).
  2. Pasien membawa surat pengantar/rujukan internal dan ekstrnal rumah sakit.

  1. Pasien mendaftar di administrasi Radioterapi berdasarkan bukti pendaftaran rawat jalan
  2. Pasien diperiksa di poli Radioterapi oleh dokter spesialis kedokteran nuklir
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu sebelum dipanggil ke ruang pemeriksaan / Tindakan.
  4. Pasien dipanggil untuk pemeriksaan di ruang pemeriksaan / Tindakan.
  5. Apabila pemeriksaan / Tindakan telah selesai dan pasien dalam kondisi stabil, pasien dapat diizinkan untuk pulang dan direkomendasikan untuk kontrol kembali.

Senin s/d kamis jam 07.45 – 16.15

 Jumat jam 07.45 – 16.45

Pasien peserta JKN/ BPJS Kesehatan : Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS kesehatan sesuai dengan paket INA-CBGs

Pasien Non JKN Umum/ Perusahaan/ Asuransi :
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum (Blu) Non INA CBGs RSUP H. Adam Malik Pada Kementerian Kesehatan.

1. Konsultasi, 2. Tindakan Brachiterapi (termasuk didalamnya Tindakan operatif/ minimally invasive, 3. Tindakan Non Operatif, Planning Radiasi, Tindakan Radiasi Eksterna, Tindakan CT Simulator

Ruang Pengaduan:KS Hukum, Organisasi dan Humas; Sub-Instansi Humas; Gedung URJT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radioterapi"