Pengecekan Sertifikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

  1. Datang Ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy, Identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan Dan pastikan sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap
  2. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pendaftaran
  3. Petugas Melakukan Pencarian dan pengumpulan data
  4. Petugas Melakukan penyiapan informasi
  5. Penyampaian Informasi

1 Hari kerja

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah

Informasi Pertanahan

- Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN nomor 0811-1068-0000

- Melalui Whatsapp Halo Kakan nomor 0821-3669-6494

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten

- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan Sertifikat"