Pelayanan Radiologi

No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024

  • Pasien Peserta BPJS / JKN
    1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
    2. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/Resume Medis
    3. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP)
  • Pasien Jaminan Umum/Pribadi/Jaminan Perusahaan/Asuransi Kesehatan Swasta
    1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport)
    2. Surat Pengantar Jaminan dari Perusahaan
    3. Rujukan dari Klinik Perusahaan / dokter setempat
    4. Kartu Kepesertaan Asuransi
    5. Surat Jaminan Perusahaan (SJP)/Asuransi

  1. Tindakan Diagnostik Tanpa Persiapan : a. Pasien tiba di radiologi dan melapor ke petugas, b. Petugas radiologi memastikan permintaan tindakan di dalam rekam medik elektronik, c. Pasien di arahkan ke ruangan/meja dokter untuk pemeriksaan fisik,edukasi dll. Dokter melakukan pengkajian lengkap dan menyeluruh serta mengisi rekam medik elektronik, d. Radiografer menyiapkan ruang tindakan dan kebutuhan bahan medis untuk mendukung tindakan, e. Selesai tindakan,dokter dan radiografer melengkapi rekam medik elektronik, menginput seluruh hasil pemeriksaan dan menyelesaikan laporan tindakan, f. Hasil pemeriksaan dapat dilihat oleh DPJP dalam aplikasi STARS dan untuk pasien hasil pemeriksaan diberikan dalam bentuk link, g. Pasien Pulang dan di rekomendasikan untuk datang kontrol kembali sesuai arahan DPJP, h. Bagi pasien rawat inap,selesai dilakukan tindakan di transfer kembali ke ruangan rawat inap.
  2. Tindakan Diagnostik Dengan Persiapan : a. Pasien tiba di radiologi dan melapor ke petugas, b. Petugas radiologi memastikan permintaan tindakan di dalam rekam medik elektronik, c. Petugas radiologi melakukan edukasi tentang persiapan tindakan ( H-1 ), d. Pada hari H pasien yang telah melakukan persiapan melapor ke petugas radiologi, e. Pasien di arahkan ke ruangan/meja dokter untuk pemeriksaan fisik,edukasi dll. Dokter melakukan pengkajian lengkap dan menyeluruh serta mengisi rekam medik elektronik, f. radiografer / perawat menyiapkan ruang tindakan dan kebutuhan bahan medis untuk mendukung tindakan, g. Tindakan dilakukan sesuai kebutuhan / indikasi pasien, h. Selesai tindakan,dokter dan radiografer / perawat melengkapi rekam medik elektronik, menginput seluruh hasil pemeriksaan dan menyelesaikan laporan tindakan, i. Hasil pemeriksaan dapat dilihat oleh DPJP dalam aplikasi STARS dan untuk pasien hasil pemeriksaan diberikan dalam bentuk link, j. Pasien Pulang dan di rekomendasikan untuk datang kontrol kembali sesuai arahan DPJP, Bagi pasien rawat inap,selesai dilakukan tindakan di transfer kembali ke ruangan rawat inap.

1. Pasien IGD dan Pasien Emergency dari ruangan :   ( Setiap Hari / 24 Jam )
2. Elektif : Senin - Kamis ( 07.45 WIB - 16.15 WIB),  Jumat (07.45 WIB - 16.45 WIB)

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif Di Rumah Sakit serta JKN/ BPJS Kesehatan : Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS kesehatan sesuai dengan paket INA-CBGs

2. Pasien Non JKN Umum/ Perusahaan/ Asuransi :  Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum (Blu) Non INA CBGs RSUP H. Adam Malik Pada Kementerian Kesehatan.

1. Radiologi Sederhana (Scehedel, Sinus Paranasal, Mastoid, Mandibula, TMJ, Thorax Anak, Thorax Dewasa, Manus Kiri Kanan, Wrist Joint, Ante Brachii, Elbow Joint, Humerus, Articulatio Humerus, Clavicula, Scapula, Pedis, Ankle Joint Cruris, Genu, Patella, Femur, Articulatio Coxae, Pelvis, BNP/Abdomen), 2. Radiologi Sedang (Thorax, Cervical, Thoracal, Lumbal, Sacrum, Coccygis, Pelvimetri), 3. Radiologi Khusus (Mammografi, Cor Analisa, Panoramic, Cephalografi, Panoramic, Bone Survey, BNO-IVP, Larynx/Oesophagus, Dacryografi), 4. Fluroskopi, 5. CT Scan, 6. Pemeriksaan MSCT Khusus, 7. Pemeriksaan USG, 8. MRI

1. Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274,

2. Kotak Saran

3. E-Mail- Website

4. Media Social

5. Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi "