No. SK: HK.02.03/D.XXVIII.3.3.4/53/2024
1. Pasien IGD dan Pasien Emergency dari ruangan : ( Setiap Hari / 24 Jam )
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif Di Rumah Sakit serta JKN/ BPJS Kesehatan : Tanpa biaya/dijamin oleh BPJS kesehatan sesuai dengan paket INA-CBGs
2. Pasien Non JKN Umum/ Perusahaan/ Asuransi : Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor : HK.02.03/D.XXVIII/8394/2024 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum (Blu) Non INA CBGs RSUP H. Adam Malik Pada Kementerian Kesehatan.1. Radiologi Sederhana (Scehedel, Sinus Paranasal, Mastoid, Mandibula, TMJ, Thorax Anak, Thorax Dewasa, Manus Kiri Kanan, Wrist Joint, Ante Brachii, Elbow Joint, Humerus, Articulatio Humerus, Clavicula, Scapula, Pedis, Ankle Joint Cruris, Genu, Patella, Femur, Articulatio Coxae, Pelvis, BNP/Abdomen), 2. Radiologi Sedang (Thorax, Cervical, Thoracal, Lumbal, Sacrum, Coccygis, Pelvimetri), 3. Radiologi Khusus (Mammografi, Cor Analisa, Panoramic, Cephalografi, Panoramic, Bone Survey, BNO-IVP, Larynx/Oesophagus, Dacryografi), 4. Fluroskopi, 5. CT Scan, 6. Pemeriksaan MSCT Khusus, 7. Pemeriksaan USG, 8. MRI
1. Telepon : (061) 8364581, 8365657, 8360381, 8365662, ext. 274,
2. Kotak Saran
3. E-Mail- Website
4. Media Social
5. Pasien dan keluarga dapat secara langsung menyampaikan keluhan ke unit pelayanan terkait, dan Sub Instalasi Admisi, Pengaduan diterima petugas kemudian dilaporkan ke Penanggung Jawab Mutu agar ditindaklanjuti dengan pihak - pihak terkait.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store